Tahun ini, Kementrans menargetkan sertifikasi 13.000 bidang tanah transmigrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan masalah tumpang tindih lahan antara permukiman transmigran dan kawasan hutan.
Hal ini menjadi penting karena perubahan regulasi sejak tahun 1999 menyebabkan sejumlah lokasi transmigrasi kini masuk dalam kawasan kehutanan.
Iftitah mencontohkan kasus di Luwu, Sulawesi Selatan, di mana wilayah transmigrasi yang dibuka pada 1999 kini ditetapkan sebagai kawasan hutan akibat perubahan aturan tata ruang.
“Kami sedang melakukan verifikasi ulang dokumen dan alas hak agar penyelesaian sertifikasi berjalan sesuai hukum,” tutupnya.
Baca juga: Mentrans Iftitah Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Transmigrasi
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para transmigran di seluruh Indonesia.



