Meski begitu, BPJS Kesehatan tetap menanggung sejumlah operasi besar, sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.
Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, kista, tumor, hernia, hingga operasi Caesar dan katarak.
Total ada 19 jenis operasi yang dapat ditanggung.
Untuk mendapatkan layanan operasi melalui BPJS, peserta wajib melalui tahapan resmi.
Mulai dari berobat di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik), memperoleh surat rujukan, dan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Baca juga: Cek Disini! Langkah-langkah Klaim BPJS Kesehatan Beserta Persyaratannya
Tiga dokumen penting yang wajib dibawa adalah Kartu BPJS/KIS, surat rujukan, dan kartu pasien rumah sakit.
Memahami cakupan layanan BPJS sangat penting agar peserta bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan secara maksimal dan tidak terjebak dalam miskomunikasi saat membutuhkan tindakan medis.