Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Kris Puntadi, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Supir truk harus didaftarkan ke BPJS agar mendapatkan perlindungan menyeluruh, tidak hanya soal upah, tapi juga jaminan sosial,” jelas Kris.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian tarif angkutan barang agar lebih adil bagi para supir.
Kris menyebutkan bahwa sistem tarif yang sesuai akan mendukung kelayakan upah para pengemudi.
Baca juga: Zero ODOL AHY: Solusi Keselamatan Jalan dan Keadilan bagi Semua
“Tarif yang adil akan berpengaruh langsung pada kesejahteraan. Kami dorong agar standar gaji mereka bisa mengacu pada UMP atau UMPK, serta memastikan mereka terdaftar di BPJS,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa menciptakan ekosistem transportasi barang yang aman, adil, dan menyejahterakan semua pihak.