TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta Koperasi Kabupaten Merah Putih (KKMP).
Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Beleid yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 itu menyebutkan penggunaan SAL sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dana akan ditempatkan pada bank-bank Himbara—BRI, BNI, Mandiri, dan BSI—sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan total alokasi mencapai Rp16 triliun.
Bank-bank tersebut kemudian menyalurkan kredit ke koperasi merah putih di seluruh Indonesia.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Prabowo: Strategi Baru Ekonomi Rakyat 2025
SAL sendiri merupakan akumulasi sisa pembiayaan anggaran dari tahun sebelumnya.
Dalam APBN 2025, pencairan dana SAL dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen dan akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berjalan.



