Selasa, 22 Juli, 2025

Subsidi Kendaraan Listrik 2025: Syarat, Skema, dan Daftar Kendaraan yang Dapat Insentif

Insentif ini dapat memangkas harga mobil hingga puluhan juta rupiah. Misalnya, mobil seharga Rp400 juta bisa turun menjadi Rp360 juta.

Kedua, subsidi motor listrik tetap sebesar Rp7 juta per unit.

Ketiga, konversi motor BBM ke listrik mendapat bantuan sebesar Rp10 juta jika dilakukan di bengkel tersertifikasi.

Adapun beberapa kendaraan yang memenuhi syarat subsidi antara lain Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, MG ZS EV, Neta V-II, hingga Chery Omoda 5 EV.

Baca juga: Wacana Subsidi Kendaraan Listrik, PKS : Pemerintah Jangan Grasa-Grusu

Sementara untuk motor listrik ada Gesits G1, Polytron Fox-R, Alessa Duo, dan Volta 401.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan industri untuk mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini