“Langkah itu menunjukkan kepekaan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” tegasnya.
Politikus Demokrat itu juga mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan air kemasan yang memanfaatkan air tanah.
“Lebih berbahaya bila semakin banyak perusahaan mengambil air dari sumur bor, bukan dari sumber air alami,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemanfaatan air tanah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap izin pengusahaan air tanah kini dilakukan dalam satu tahap melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.
Baca juga: Dubes Belanda Temui Menteri PU, Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Air dan Penanganan Banjir
Temuan Dedi Mulyadi memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah besar-besaran oleh perusahaan air minum dalam kemasan.