2. Proses keberatan SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso kepada Kemenkum RI menganai Pembajakan DK oleh Saudara Misbakun dkk sudah di layangkan melalui surat, audiensi dan aksi damai, yang saat ini masih pada pemblokiran SK Perubahan SOKSI yang dilakukan oleh saudara Misbakhun dan jajaran dan kami meminta Menkum membatalkan SK Perubahan dengan proses pembajakan bertentangan dengan UU Ormas dan Permenkum No. 2 Tahun 2025 tersebut.
3. Dan sejak April 2025 Ketum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga dan jajaran sudah menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Larangan Penggunaan Nama Soksi kepada organisasi Depinas Soksi Pimpinan Misbakun dan jajaran dan saat masih proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:Â Dukungan Terus Mengalir, Pengamat Prediksi Airlangga Kembali Menang di Munas Golkar
“Kami sangat prihatin sikap saudara Misbakun yang telah menyebarkan kebohongan publik untuk level setingkat Lembaga Negera atau Kementrian Hukum. Dan hasil pertemuan dengan jajaran Dirjen Administrasi Hukum Umum masih dikaji berbagai kemungkinan, kenapa ada perubahan SK organisasi yang bukan oleh pemiliknya dalam kondisi terblokir, bisa jadi diduga pemalsuan dokumen atau kesalahan administrasi notaris,” jelas Ali Wongso.