SNBP merupakan jalur seleksi yang menitikberatkan pada rekam jejak prestasi siswa. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik terbaik yang dimiliki siswa.
Sekolah wajib memiliki NPSN, menggunakan kurikulum nasional, serta memastikan seluruh data rapor siswa eligible diinput ke dalam PDSS secara lengkap dan benar.
Sementara itu, siswa harus memiliki NISN, terdaftar di PDSS, dan memenuhi persyaratan tambahan dari perguruan tinggi tujuan.
Dalam proses pemeringkatan, sekolah menentukan peringkat siswa dengan mempertimbangkan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran dari semester awal hingga sebelum semester terakhir.
Sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik atau nonakademik.
Siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP 2026 tidak diperkenankan mengikuti UTBK-SNBT maupun jalur mandiri di tahun yang sama.
Baca juga:Â Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat Gaji Orangtua untuk Bisa Daftar!
Oleh karena itu, pihak sekolah dan siswa diimbau mencermati jadwal serta ketentuan SNBP 2026 agar seluruh tahapan dapat diikuti dengan optimal dan tanpa kendala administratif.


