Senin, 10 Maret, 2025

Sistem Pemilu Merupakan Open Legal Policy, MPR: Harusnya Diserahkan kepada Pembentuk Undang-undang

Tajukpolitik – Sistem pemilu sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk dari open legal policy, yang biasanya menjadi pegangan dasar sikap Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Senin (10/4).

“Jadi, MK sebaiknya cukup menegaskan bahwa sistem pemilu terbuka yang berlaku saat ini bagaimana dari segi konstitusionalitasnya,” ungkap sosok yang akrab dipanggil HNW ini.

HNW menjelaskan bahwa apabila MK konsisten dengan putusannya pada tahun 2008 yang lalu, maka sudah selayaknya bila permohonan pengujian sistem pemilu terbuka dinyatakan ditolak. Sejak awal, MK telah menyatakan sistem pemilu terbuka lebih sejalan dengan ketentuan UUD NRI 1945.

HNW mengaku memang mendengar adanya upaya untuk memperbaiki sistem pemilu dengan metode hybrid, tetapi hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

“Misalnya, ada usulan hybrid dengan suara caleg yang mencapai suara 30 persen maka ditetapkan sebagai aleg (anggota legislatif) terpilih. Namun, apabila suara partai yang mencapai 30 persen ke atas, maka partai yang menentukan aleg terpilih,” ujarnya.

Model-model dengan sistem hybrid tersebut memang memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam. Oleh karenanya, forum yang tepat dalam mendiskusikannya adalah dalam proses revisi UU Pemilu di DPR.

Untuk diketahui, hal tersebut telah menjadi polemik yang berakibat kepada UU Pemilu yang telah digugat ke MK. Dan sampai sekarang MK masih belum memutuskan perkara ini.

Adapun untuk komposisi partai yang mendukung sistem tertutup dan sistem terbuka masih lebih banyak sistem terbuka.

Partai pendukung sistem terbuka adalah semua partai yang ada di parlemen, sedangkan pendukung sistem tertutup hanya cuma satu partai, yaitu PDIP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini