Jumat, 31 Januari, 2025

Sidang Sengketa Pileg, Saksi dari PAN Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara untuk Partai Aceh dan PPP

Tajukpolitik – Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/5), saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Aceh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Saksi mandat PAN dari Kecamatan Kembang Tanjung, Muhazir, menyatakan bahwa selama rekapitulasi suara, tidak ada proyektor yang digunakan sehingga tidak bisa melihat Sirekap.

Penyalinan Formulir D Hasil ditunda berhari-hari, menyebabkan ketidakmampuan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Setelah melihat Formulir D Hasil, terdapat penambahan suara untuk PPP,” ungkap Muhazir.

Formulir C Hasil mencatat PAN memperoleh 1.126 suara dan PPP 1.276 suara, namun dalam Formulir D Hasil, PPP memperoleh 1.309 suara sementara PAN tetap 1.276 suara.

Andaliana ABDR, saksi mandat PAN di Kecamatan Tangse, juga melaporkan adanya kejanggalan.

Dia menyebutkan bahwa saksi hanya diperbolehkan melihat perolehan suara partainya sendiri.

“Suara PPP bertambah dari 770 suara di Formulir C Hasil menjadi 1.280 suara di Formulir D Hasil,” jelasnya.

Di kecamatannya juga tidak ada proyektor, dan hasil hanya dibacakan tanpa memungkinkan pencatatan suara partai lain.

Muhammad Novan, saksi mandat PAN di Kecamatan Ulim, menyatakan bahwa sebagian penghitungan suara tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Formulir D Hasil baru diberikan empat hari kemudian dan terdapat peningkatan suara sebesar 1.020 suara untuk Partai Aceh,” ujarnya.

Meskipun telah mengajukan protes ke PPK dan Panwascam, lanjut Novan, tidak ada tindak lanjut.

Sementara itu, saksi mandat PAN di Kecamatan Meureudu, Reza Zulfan, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi, kotak suara tidak dibuka dan Formulir C Plano tidak ditunjukkan.

“PAN memperoleh 1.105 suara di C-Hasil, sementara Partai Aceh mendapatkan 6.867 suara di D-Hasil,” ujarnya.

Reza tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak diperbolehkan melihat C-Hasil partai lain.

Mahlil, sekretaris PAN Pidie Jaya dan saksi pelapor di Bawaslu Pidie Jaya, melaporkan pelanggaran rekapitulasi dan penggelembungan suara di Kecamatan Ulim dan Meureudu.

“Bawaslu memutuskan terlapor bersalah dan memerintahkan perbaikan, namun belum ada koreksi yang dilakukan,” ungkap Mahlil.

Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang dugaan kecurangan yang terjadi dan mendorong perbaikan mekanisme pemilu di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini