TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah tengah merampungkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Proses penyusunan aturan tersebut membuat pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan terkait upah minimum.
Putusan MK menegaskan bahwa penetapan upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, sehingga rumus perhitungan UMP akan mengalami perubahan signifikan.
“Kami menelaah dengan cermat amanat MK, termasuk kewajiban memasukkan faktor KHL. Karena itu dibentuk tim untuk menghitung dan mengestimasi nilai kebutuhan hidup layak,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, mekanisme baru ini berbeda dari perhitungan UMP 2025 yang naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ke depan, pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka tunggal sebagai dasar kenaikan UMP.



