Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) melanggar konstitusi.
Hal tersebut ia sampaikan untuk membalas sangkaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar konstitusi seperti disampaikan saksi ahli dari kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Cara Hasyim menanggapi pernyataan saksi ahli Amin dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, adalah dengan melayangkan pertanyaan soal dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan capres-cawapres ketika hendak mendaftar ke KPU.
Anggota KPU RI dua periode itu menyampaikan dua pertanyaan kepada Bambang yang menuding KPU melanggar konstitusi, karena menerima pendaftaran Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak sesuai dengan Putusan MK 90/PUU/XXI/2023.
“Pertanyaan yang kami ajukan terkait syarat sebagai capres atau cawapres, apa dokumen yang harus disampaikan untuk membuktikan bahwa calon atau bakal calon itu berusia 40 tahun pada saat didaftarkan?” tanya Hasyim.
“Apabila calon itu sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah, apa dokumen persyaratan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau parpol yang mengusulkan yang bersangkutan?” sambungnya melontarkan pertanyaan kedua.
Bambang pun menjawab, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan capres-cawapres untuk mengetahui batas usia minimum adalah melalui Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Syarat calon untuk menentukan usia 40 tahun atau belum, tadi saya menyebut di PKPU ada dokumen yang harus diserahkan yaitu KTP Elektronik bapaslon atau suami istrinya, dan akta kelahiran WNI bapaslon atau suami istri bapaslon. Saya kira itu menjawab kebutuhan terhadap verifikasi dokumen yang diajukan,” ujarnya.
Sementara, untuk pertanyaan kedua Hasyim soal dokumen persyaratan bagi pejabat utama daerah jika ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, dijawab Bambang dengan cukup ringkas.
“Setahu saya mestinya SK yang bersangkutan sebagai kepala daerah, ditambah izin dari presiden, karena seorang kepala daerah harus mengajukan izin ke presiden,” tambah Bambang.