Kamis, 12 Desember, 2024

Sekjen PDIP Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong

Tajukpolitik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (4/6) terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh dua individu bernama Hendra dan Bayu Setiawan yang melaporkan Hasto ke polisi.

Hasto dituduh telah melakukan penghasutan dan menyebarkan informasi palsu mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi pemanggilan ini, Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, akan mendampingi Hasto selama pemeriksaan.

“Ya, betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara, dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” ujar Ronny pada Senin (3/6) malam.

Ronny mengaku heran dengan laporan tersebut karena yang dilaporkan adalah seorang Sekjen partai politik yang sah dan terlibat langsung dalam kegiatan Pemilu 2024.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hasto adalah bagian dari wawancara dengan TV nasional dan merupakan produk jurnalistik yang rasional untuk disampaikan.

“Kami merasa heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah sesuai UU yang berlaku di republik ini,” jelas Ronny.

“Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” tambahnya.

Ronny juga telah mempersiapkan berbagai materi yang akan disampaikan kepada penyidik selama pemeriksaan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berita ini, diharapkan publik dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan lebih jelas dan obyektif, serta memahami hak-hak politik dan kebebasan berpendapat yang diatur oleh konstitusi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini