Tajukpolitik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sepakat mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari November menjadi September.
Mahfud membenarkan jika dirinya telah menggelar rapat dengan Presiden Jokowi tentang Pilkada Serentak 2024. Mahfud mengaku belum ada landasan hukum yang akan ditempuh, tetapi memastikan ada percepatan pelaksanaan Pilkada pada September.
“Ya September, hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” tegas Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang ikut hadir dalam rapat mengatakan pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR dalam upaya percepatan Pilkada ini.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi pelantikan kepala daerah yang dilakukan setelah 1 Januari 2025, sementara banyak kepala daerah habis masa jabatan di akhir Desember 2024.
Pemerintah memperkirakan pelantikan akan berlangsung pada akhir Januari 2025 jika Pilkada digelar 27 November 2024. Demi mencegah kekosongan jabatan secara masif, pemerintah akan melakukan pembahasan dengan DPR.
“Mungkin ke September tapi biar aja itu nanti di Baleg (Badan Legislatif) DPR. pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Badan Legislatif DPR. Nanti kan reses mereka 1 November baru,” ujar Budi Arie.
Budi Arie juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan Perppu. Pria yang juga Ketua Umum DPP Projo ini memastikan pemerintah akan menggunakan upaya percepatan dalam pembahasan undang-undang dalam rapat yang dihadiri Kepala BIN Budi Gunawan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wamenkumham Eddy Hiariej, Mendagri Tito Karnavian dan dirinya itu.
“Enggak. jangan Perppu dong. Kalau Perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama, bukan teknis aja,” kata Budi Arie.
“Undang-undang aja. revisi terbatas,” lanjut Budi Arie.
Budi Arie memastikan bahwa ada 9 poin revisi undang-undang Pilkada. Ia tidak menjelaskan rinci ke-9 poin tersebut, namun, sudah ada beberapa poin yang pasti direvisi.
“Ada beberapa, soal tanggal, soal syarat-syarat macam-macam teknisnya dijelasin. Revisi terbatas,” kata Budi Arie.