Syarat dan Proses Pendaftaran
Program ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin, dengan prioritas pada keluarga yang masuk dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika kuota belum terpenuhi, pendaftaran dapat diperluas hingga Desil 3.
Orang tua wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan anak menyelesaikan pendidikan.
Proses seleksi dilakukan bertahap, meliputi verifikasi ekonomi, tes akademik, psikotes, pemeriksaan kesehatan, hingga penilaian IQ dan kompetensi.
Baca juga: Kementerian PU Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Lewat Program Sekolah Rakyat di Aceh
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir resmi yang disediakan Kemensos.
Dengan hadirnya Sekolah Rakyat, pemerintah berharap lahir generasi muda dari keluarga miskin yang tangguh secara intelektual, spiritual, dan moral.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pendamping Kemensos atau mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Sosial RI.