Tajukpolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak mahasiswa aktif mempelototi pelaksanaan kampanye di kampus oleh peserta pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menanggapi adanya pelaksanaan kampanye di kampus.
Puadi menjelaskan setidaknya ada dua persyaratan untuk peserta pemilu agar bisa berkampanye di kampus.
Syarat pertama, kata Puadi, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau pihak penyelenggara acara, bukan justru dari peserta pemilu.
“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).
Puadi mengatakan syarat kedua yang harus dipenuhi adalah peserta pemilu yang diundang serta tidak membawa atribut dan alat peraga kampanye (APK).
“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Lebih lanjut, Puadi mengimbau kepada mahasiswa untuk memastikan dua syarat tersebut terpenuhi, apabila di kampusnya melaksanakan kampanye.
“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas,” ujar Puadi.
Untuk diketahui, dalam Pemilu 2024 mendatang, peserta pemilu diperbolehkan untuk mengunjungi kampus alias kampus terbuka dari para politisi, baik itu peserta pemilu presiden atau pun pemilu legislatif.
Hal tersebut terjadi dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye, termasuk salah satunya adalah kampus.
Dalam putusannya, MK mensyaratkan kampanye di kampus tidak membawa atribut kampanye dan kedatangan peserta pemilu berdasarkan atas undangan dari insitusi pendidikan yang bersangkutan.