TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai implementasi registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi pelanggan baru, sehingga pengguna lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Pada tahap awal, registrasi SIM card masih menggunakan sistem hybrid.
Artinya, calon pelanggan baru memiliki dua pilihan: mendaftarkan kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti sebelumnya, atau melalui NIK dengan verifikasi wajah.
Sistem registrasi penuh berbasis face recognition baru akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan transisi ini diberikan waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan proses dan infrastruktur.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk membersihkan database nomor seluler.
Baca juga:Â Praktisi Siber Sebut 1,3 Miliar Nomor HP dan NIK Bocor Berasal dari Registrasi Kartu SIM
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta.


