TajukPolitik – Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menilai ada kongkalikong terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) lalu yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), menuai kontroversi.
Pasalnya, salah satu putusannya adalah memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mencurigai ada permainan di balik putusan PN Jakpus.
Refly Harun, menilai ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi putusan tersebut, yakni dari segi kemampuan hakim dan adanya intervensi.
“Tentu kita tidak bisa memastikan, tetapi saya sudah katakan bahwa ada dua kemungkinan, yaitu hakim ini bodoh sekali atau ada intervensi. Intervensi ini bahasa lain dari permainan atau kongkalikong,” kata Refly yang dikutip tajuknasional.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (6/3).
Refly berpendapat, keluarnya putusan tersebut bukan soal kemampuan hakim dalam menangani perkara. Pasalnya, kata dia, hakim yang menangani perkara dalam putusan tersebut merupakan hakim senior.
Dia menyebut pernyataan Mahfud soal dugaan adanya permainan dalam putusan PN Jakpus itu mendekati kebenaran.
“Jadi apa yang dikatakan Pak Mahfud saya kira mendekati kebenaran. Hanya persoalannya, siapa pihak yang melakukan intervensi atau kongkalikong,” jelasnya.
Refly menjelaskan, intervensi terjadi ketika ada kekuasaan yang bisa memerintahkan, menyuruh, atau mengendalikan hakim untuk memutus penundaan pemilu.
Sementara kongkalikong terjadi ketika ada dua pihak yang setara yang melakukan negosiasi untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, Refly menyebutnya sebagai praktik mafia peradilan.
“Kalau ini pihak yang setara, maka kongkalikong. Ini seperti praktik mafia peradilan, ada memberi, ada menerima, ini ada negosiasi. Tapi kalau itu intervensi, maka ada kekuasaan yang bisa memerintahkan dan menyuruh,” jelas Refly.
”Kalau dalam pikiran Pak Mahfud kan jelas ini seperti ada mafia yang tadi bernegosiasi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada intervensi.”
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.