Senin, 3 Februari, 2025

Putusan MK Final dan Mengikat, Mahfud: Kepesertaan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Tajukpolitik – Kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (Bacapres) pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai,” tegas Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Mahfud mengatakan keputusan MK terkait syarat minimal usia capres dan cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ujar Mahfud.

Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran. Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.

“Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah,” kata Mahfud.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.

Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut mencalonkan diri di Pilpres 2024 semakin lebar.

Sebab lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini