Kamis, 21 Agustus, 2025

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

TAJUKNASIONAL.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

“Benar, Putri Candrawathi memperoleh remisi total sembilan bulan,” kata Ratmin.

Remisi tersebut terdiri dari remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa tiga bulan, serta remisi tambahan donor darah dua bulan.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), majelis hakim menyatakan Putri terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Awalnya, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Namun, upaya hukum yang ditempuh mengubah nasibnya.

Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, tetapi Mahkamah Agung (MA) kemudian memangkas hukuman menjadi 10 tahun penjara melalui putusan kasasi pada Agustus 2023.

Remisi yang diterima Putri merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Pemberian remisi sendiri dapat berupa remisi umum pada hari besar nasional, remisi khusus pada hari raya keagamaan, serta remisi tambahan bagi narapidana yang memenuhi syarat tertentu seperti donor darah.

Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, Putri Candrawathi berpotensi menjalani sisa hukuman lebih singkat dari vonis kasasi.

Meski demikian, status hukum dan masa pemidanaan tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini