Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Pemilu tetap digelar sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifudin, menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
“Ya tentu KPU mengapresiasi putusan PT DKI terkait permohonan banding kita,” tegas Afifudin kepada wartawan, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4).
“Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah melakukan skenario jadwal selain yang sudah ada,” sambung Afif.
Afif mengatakan putusan itu menegaskan ketidakpuasan proses pendaftaran partai politik seharusnya diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan PT DKI, katanya, juga menegaskan KPU sudah bekerja sesuai aturan.
“Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sengketa proses pendaftaran politik kalau mau ambil jalur ketidakpuasan itu ya larinya ke Bawaslu, PTUN, dan sengketa aslinya ke Mahkamah Konsitusi, karena kewenangan absolut kita kemarin juga dikabulkan,” tutur Afif.
“Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo,” kata hakim.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” jelas hakim.