Kamis, 23 Januari, 2025

PSI Tak Punya Legal Standing, Pengamat: MK Harusnya Tak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tajukpolitik – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, berpendapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak punya legal standing menggugat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Anthony Budiawan meminta MK cermat memutuskan gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres yang dilayangkan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, tersebut.

Apalagi, lanjut Anthony, gugatan ini disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Anthony beralasan jika PSI tidak punya legal standing karena partai berlambang mawar itu tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.

“Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu,” kata Anthony lewat keterangan tertulis, Minggu (15/10).

Ekonom senior itu pun tak heran jika saat ini masyarakat melabeli MK sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab Ketua Umum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka.

“Kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga,” jelas Anthony.

MK pun dianggap sebagai pengkhianat jika bersikeras mengetok gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres. Karena itulah putusan tanggal 16 Oktober besok sangat ditunggu-tunggu.

“Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan,” pungkas Anthony.

Untuk diketahui, saat ini MK sedang melakukan uji materi terkait UU Pemilu terutama menyangkut pasal usia capres dan cawapres. Adapun isi gugatannya adalah menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kabarnya, MK akan memutus hasil sidang uji materi tersebut pada hari Senin, 16 Oktober 2023 besok.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini