Selasa, 11 Maret, 2025

Prihatin Nasib Petani, Demokrat Minta Pemerintah Setop Impor Garam

Tajukpolitik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Suhardi Duka, mempertanyakan impor garam yang sangat bebas di Indonesia.

Akibat impor garam yang bebas tersebut, Suhardi menyebut yang rugi adalah para petani.

“Kenapa bebas sekali impor garam? Ini perlu ada perhatian khusus untuk menghidupkan petani garam dalam negeri. Kita juga harus memberikan perlindungan kepada petani garam,” tegas Suhardi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut data yang dimilikinya, Suhardi menyebut saat ini total impor garam di Indonesia mencapai 2,8 juta ton.

Selain itu, kepada Menteri KKP, Suhardi juga meminta kejelasan terkait kapal yang diperbolehkan untuk mengangkut ikan.

“Kita menggunakan tonase kapal atau menggunakan jarak karena ada kapal yang hanya 7 gross ton bisa menangkap sampai 12 mil ke atas karena ikan diburu,” kata Suhardi.

“Apakah kita memang terpaku pada 30 gross ton ke atas masuk ke imigrasi, ataukah berada pada zonasi 12 mil ke atas. Ini tidak jelas. Jadi, ini perlu diperjelas aturannya. Harus 12 mil ke atas tonase 7 gross ton atau sampai dengan berapa gross ton? Yang penting menangkap di luar 12 mil ke atas itu izin pusat ataukah kita berada pada tonase kapal?,” tanyanya.

Menurut Suhardi, agar ke depan bisa lebih jelas dan lebih berpihak kepada nelayan, ia menilai lebih bagus yang diterapkan adalah tonase kapal.

“Jadi ini yang saya kira sistem penangkapan terukur. Substansinya adalah kita ingin menjaring dan tidak lose dari hasil laut kita dari nelayan. Tapi sekarang ini implementasinya justru banyak terkena nelayan lokal. Jadi, ini perlu diperbaiki dan perlu dikaji secara mendalam,” pungkas Suhardi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini