Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan baru ini diresmikan pada 30 Mei 2023 dan diunggah di laman resmi Sekretaris Negara pada 31 Mei 2024.
PP ini memperkenalkan aturan baru yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Perubahan penting dalam peraturan ini terdapat pada Pasal 83A yang mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 83A Ayat (1) menjelaskan bahwa WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya, IUPK dan kepemilikan saham ormas atau organisasi keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha ini dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini diberlakukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan pembagian izin usaha pertambangan (IUP)
kepada ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rencana ini sempat menjadi sorotan karena ormas dianggap tidak memiliki kompetensi dalam mengelola sektor pertambangan.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perusahaan pemegang IUP sering kali dibantu oleh kontraktor dalam pengelolaannya.
Hal yang sama dapat berlaku bagi ormas, yang tentunya akan mencari mitra untuk membantu mengelola IUP secara profesional.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu, apakah perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Bahlil juga menekankan bahwa ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan untuk mengelola usaha pertambangan.
Ini juga merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan ormas dalam sektor pertambangan.
Dengan adanya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta keagamaan.
Peraturan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan memperkuat peran ormas dalam pembangunan nasional.