Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Kepulauan Riau. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Mei 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan mendukung pengembangan ekonomi wilayah Kota Batam serta ekonomi nasional.
KEK Tanjung Sauh mencakup area seluas 840,67 hektare yang terletak di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah ini berbatasan dengan Selat Riau di utara, timur, dan barat, serta Selat Pedisa di selatan.
Kegiatan usaha di KEK ini akan meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan menetapkan badan usaha yang akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan KEK Tanjung Sauh dalam waktu maksimal 30 hari sejak peraturan ini berlaku.
Badan usaha ini harus menyelesaikan pembangunan hingga kawasan siap beroperasi paling lama dalam 36 bulan sejak peraturan mulai berlaku.
Badan usaha yang ditunjuk wajib menyelesaikan pembangunan KEK Tanjung Sauh dalam waktu yang ditentukan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” jelas Pasal 6.
Dewan Nasional KEK juga akan melakukan evaluasi terhadap kemajuan pembangunan. Jika evaluasi menunjukkan bahwa pembangunan belum selesai pada waktunya, Dewan Nasional dapat melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, mengambil langkah penyelesaian masalah, dan memberikan perpanjangan waktu maksimal 2 tahun.
Pulau Tanjung Sauh memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK, berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Bintan, yang membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan usaha.
Mengingat terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan, Tanjung Sauh menjadi solusi yang strategis.
Selain itu, Pulau Tanjung Sauh juga akan menjadi titik pijakan bagi rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan, yang akan memperkuat konektivitas wilayah tersebut.
Penetapan KEK Tanjung Sauh diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.