Rekening juga masih tercatat sebagai aktif, dan nasabah atau ahli waris dapat mengajukan permohonan reaktivasi.
Berdasarkan Pasal 44 UU TPPU, PPATK memiliki wewenang menghentikan sementara transaksi yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Pemblokiran awal berlaku maksimal 5 hari, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja untuk keperluan analisis lanjutan.
Baca juga: Bansos Lansia Mulai Dicairkan, Ini Cara Cek Penerima dan Besarannya!
Jika dalam waktu 30 hari tidak ditemukan bukti tindak pidana, penyidik dapat mengajukan ke pengadilan untuk memutuskan nasib dana tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.