Minggu, 23 Februari, 2025

Polisi Ungkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Gunakan Uang dari Penjualan Narkoba untuk Kampanye

Tajukpolitik – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, diduga menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg).

Adapun, penangkapan Sofyan dilakukan oleh Bareskrim Polri di Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5), terkait peredaran 70 kilogram sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan uang narkoba untuk pileg masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti menyatakan bahwa hal ini masih akan didalami lebih lanjut.

“Kami masih mendalami apakah benar ini merupakan narkopolitik. Namun, dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sebagian barang haram itu digunakan untuk keperluan mencaleg,” ujar Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya telah ditangkap sejak Maret lalu.

Mukti menjelaskan bahwa Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba, dan ia juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.

Sofyan mendapatkan sabu dari warga Indonesia di Malaysia, yang berinisial A. Barang tersebut dikemas dalam bungkus teh China atau Tionghoa.

“Di Malaysia, ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia. Kami telah mengirim anggota untuk menangkap A,” tambah Mukti.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan Sofyan dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Kami masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama karena kemasannya adalah teh Tionghoa,” jelas Mukti.

Sofyan ditangkap di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB di Lobi Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132, dengan ancaman hukuman mati atau minimal enam tahun penjara,” kata Mukti Juharsa.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Sofyan baru saja terpilih sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang.

Kasus ini menjadi perhatian khusus dan diharapkan dapat diungkap lebih lanjut oleh pihak berwenang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini