Seluruh materi dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik tokoh nasional.
Laporan resmi diajukan oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, pada Senin (5/1/2026).
Ia menyebut unggahan-unggahan tersebut telah beredar sejak akhir Desember 2025 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Siber saat ini tengah mendalami konten yang dilaporkan serta menelusuri unsur pidana yang mungkin timbul.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Konten yang dilaporkan akan dianalisis secara mendalam,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca juga: Soal Sistem Pilkada ke Depan, Demokrat Tegaskan Sejalan dengan Presiden Prabowo
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ruang digital demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.


