TAJUKNASIONAL.COM – BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan, tetapi juga menyediakan jaminan untuk alat kesehatan, termasuk kacamata.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh peserta aktif yang memiliki gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter spesialis mata.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS dapat mengklaim kacamata dengan ketentuan sebagai berikut: terdapat resep dari dokter spesialis mata, memiliki gangguan minimal sferis 0,5D atau silindris 0,25D, serta klaim hanya bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali.
Baca juga: Tak Semua Ditanggung, Ini 5 Operasi yang Tak Dicover BPJS Kesehatan
Nilai penggantian kacamata berdasarkan kelas kepesertaan:
Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000