Kamis, 21 November, 2024

Perppu Cipta Kerja Tak Kunjung Disahkan DPR, Demokrat: Bukti Tak Ada Kegentingan

Tajukpolitik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang tak kunjung disahkan oleh DPR, menjadi bukti bahwa sebenarnya tak ada kegentingan yang memaksa dari Perppu ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Senin (20/3).

“Buat saya menjadi soal adalah di mana lagi kegentingan yang memaksanya kalau kemudian diundur lagi? Bukankah Perppu itu alasannya hal ikhwal kegentingan yamg memaksa. Berarti soal waktu pun sangat digunakan mepet, dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman saya di baleg juga tinggal naik ke paripurna, faktanya tidak,” jelas Hinca.

Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah dimana letak kegentingan yang memaksanya, sehingga memaksakan Perppu yang menjadi penolakan banyak masyarakat ini.

“Nah, kalau begitu mana kegentingan yang memaksanya? Buat saya, Perppu ini ketinggalan daya tariknya. Kehilangan magisnya, kecantikannya, manfaatnya, harapannya, hilang sudah. Kalau pun misalnya diketok lagi dalam masa sidang ini,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Hinca juga menegaskan fraksinya sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja ini. Selain tak genting, Perppu dinilai tak memiliki substansi yang pas.

“Dari substansinya tidak gawat darurat, dari tata caranya pun tidak gawat darurat. Biasa aja ini. Mengapa Perppu, kewibawaan tertinggi seorang presiden hanya dilakukan dalam keadaan kegentingan, memaksa, menyelamatkan negara, ternyata tak dilakukan, tak juga dipakai?” tanya Anggota Komisi III DPR RI ini.

“Lalu mau apa negeri ini ketika memasukkan substansinya enggak cocok, tata caranya pun nggak pas? Menurut saya linglung ini mau ke mana dibikin,” tambah Hinca.

Ia memandang, seharusnya UU Cipta Kerja diperbaiki pelan-pelan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, DPR dan pemerintah masih cukup waktu hingga November tahun ini.

“Padahal seandainya diperbaiki pelan-pelan masih ada waktu sampai November tahun ini. Kalau (Perppu) nanti diketok di November gawat itu. Mana kegentingan? Bagi Demokrat, keputusan tidak membawa ke paripurna setidaknya untuk hari ini membenarkan dalil kami bahwa nggak ada kegentingan memaksa itu,” ungkapnya.

“Namanya kegentingan memaksa bos, masuk kau ke UGD. Itu namanya darurat. Ada sesuatu yang dikerjakan. Lah ini nggak ada, tidur-tidur aja. Kemenko Ekonomi pun tidur-tidur aja pura-pura enggak tahu,” pungkas Hinca.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini