Pengesahan UU baru ini diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan jamaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Selain itu, regulasi ini juga menyesuaikan perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna, menyampaikan bahwa pemerintah sepakat penuh atas pengesahan tersebut.
“Ibadah haji dan umrah adalah hak warga negara, dan penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab negara,” tegasnya.
Dengan disahkannya perubahan ini, pemerintah optimistis layanan haji dan umrah akan semakin profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan jamaah di masa depan.



