TAJUKNASIONAL.COM Menteri Transmigrasi (Mentrans), M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mendorong revisi UU Ketransmigrasian guna memastikan keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini, yakni UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997, sudah perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan tantangan transmigrasi modern.
“Yang terakhir direvisi itu tahun 2009. Kami pikir sudah saatnya diperbarui, terutama untuk menjamin keberlanjutan dan kolaborasi antara dunia kampus dengan dunia usaha,” ujar Iftitah dalam kuliah publik di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan bahwa paradigma transmigrasi kini tidak lagi sebatas pemindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain, tetapi juga harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Mentrans Dorong Revisi UU Ketransmigrasian untuk Perkuat Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Menurutnya, pengelolaan transmigrasi harus memperhatikan dua aspek utama, yakni lahan dan manusia.



