TAJUKNASIONAL.COM – Polemik status “nonaktif” anggota DPR belakangan menuai perhatian publik.
Banyak yang menyamakan istilah nonaktif dengan pemecatan, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah melalui UU No. 13 Tahun 2019, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR.
Dalam UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat terjadi melalui tiga mekanisme:
1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW)
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara
Baca juga: Daftar Anggota DPR yang Dipecat Imbas Demo Agustus 2025
Anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai.
Sementara pemberhentian sementara berlaku bagi anggota yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum dengan ancaman minimal lima tahun, atau dalam perkara tindak pidana khusus.
Dengan demikian, istilah “nonaktif” sebenarnya tidak diatur dalam UU MD3.
Namun, dalam praktik politik, status nonaktif sering dipakai partai untuk membatasi peran kadernya di parlemen tanpa mencabut status keanggotaannya.
Apa Arti Status Nonaktif di DPR?
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas maupun kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Profil Uya Kuya, Dari Pesulap Sampai Jadi Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Kondisi ini sejajar dengan pemberhentian sementara hingga ada keputusan lanjutan.
Artinya, nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir masih tercatat sebagai anggota DPR meskipun tidak aktif bekerja.
Mereka tetap memiliki status dewan aktif di administrasi DPR.
Meskipun berstatus nonaktif, anggota DPR tetap menerima gaji serta tunjangan penuh. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, hak keuangan yang diterima meliputi:
Tunjangan istri/suami
Tunjangan anak
Tunjangan jabatan
Tunjangan kehormatan
Tunjangan komunikasi
Tunjangan beras
Dengan demikian, status nonaktif tidak menghilangkan hak finansial anggota DPR.
Mereka tetap menikmati gaji pokok beserta fasilitas tambahan hingga ada keputusan hukum atau politik yang mengikat, seperti pemecatan resmi atau penggantian antarwaktu.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI