Minggu, 13 Juli, 2025

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak

Tajukpolitik – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yakin permohonan praperadilan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL soal status penetapan tersangka akan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).

Ali menyampaikan Tim Biro Hukum KPK sudah menghadiri sidang perdana praperadilan dengan pemohon SYL. Kendati SYL tak menghadiri sidang perdana itu, empat kuasa hukum SYL menjabarkan persoalan KPK yang digugat ke PN Jakarta Selatan.

“Kami ingin sampaikan, semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang berhubungan,” kata Ali.

Untuk diketahui, sidang praperadilan hari ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan berakhir sekitar pukul 11.15 WIB. Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdulkadir mengatakan sudah menjabarkan persoalan hukum formal di hadapan hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengacara SYL berharap hakim mengabulkan gugatan kliennya dan beruapaya mempengaruhi dengan menyebut jika SYL tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

“Meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdulkadir saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri menegaskan pihkanya tidak takut dan percaya diri bahwasanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh SYL melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini