Dasar Hukum dan Gaji
Ketentuan pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Aturan tersebut menegaskan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir sebagai honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebagai gambaran, UMP 2025 tercatat sebesar Rp5,39 juta di DKI Jakarta, Rp4,28 juta di Papua, Rp3,87 juta di Bangka Belitung, hingga Rp2,16 juta di Jawa Tengah.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Tahapan meliputi pembuatan akun, pemilihan jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, hingga mengikuti proses seleksi administrasi dan ujian.
Baca juga: BKN Umumkan Update Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Tembus Lebih dari 1 Juta Formasi
Pembukaan pendaftaran ini menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak.