Dalam SKB tersebut juga dijelaskan, instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai atau karyawannya pada hari libur nasional maupun cuti bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penghapusan Ganjil Genap di DKI Jakarta Selama Cuti Bersama Waisak 2024
Kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan transportasi, sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan di seluruh daerah.