Minggu, 5 Oktober, 2025

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama Nasional, Himbau Pengusaha Liburkan Karyawan

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan, instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai atau karyawannya pada hari libur nasional maupun cuti bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penghapusan Ganjil Genap di DKI Jakarta Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan transportasi, sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan di seluruh daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini