Penyaluran bantuan akan mengacu pada data resmi yang ditandatangani oleh kepala daerah setempat, baik bupati maupun wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memastikan ketepatan sasaran.
Setelah proses verifikasi selesai, bantuan akan disalurkan dengan pendampingan dari Kementerian Sosial serta kementerian terkait lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program pemberdayaan ini baru dijalankan setelah status tanggap darurat bencana dicabut.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi agar bantuan yang diberikan benar-benar memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat terdampak.
Baca juga:Â Menko PMK Pratikno Minta Bantuan Rumah Warga Terdampak Bencana Dipercepat
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bantuan tidak hanya meringankan beban korban bencana, tetapi juga menjadi modal awal untuk membangun kembali kehidupan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.


