TAJUKNASIONAL.COM Kabar baik bagi umat Islam di Indonesia yang berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri atau umrah mandiri.
Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU terbaru tersebut dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Aturan ini menjadi perubahan penting dari UU sebelumnya, di mana jemaah hanya bisa berangkat melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat memiliki kebebasan lebih luas untuk mengatur perjalanan umrah mereka sendiri, tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga:Â Durasi Perjalanan Haji dan Umrah Jika Lewat Laut dari Indonesia
Berdasarkan Pasal 87A, ada lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon jemaah umrah mandiri, yakni:



