Rabu, 12 Maret, 2025

Pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin Telat, Demokrat: Kerugian Besar bagi Masyarakat Makassar

Tajukpolitik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menegaskan keterlambatan penyelesaian proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin menjadi kerugian besar bagi masyarakat, terutama masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebab, kata Anwar, dengan terjadinya keterlambatan yang berlarut membuat fungsi bandara menjadi tidak optimal, terlebih ketika bandara sedang akan mengalami lonjakan pengunjung seperti mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Menurut saya ini menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintah, bahwa ke depan ini tidak boleh lagi terjadi (keterlambatan proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin). Karena ini merugikan masyarakat sesungguhnya. Sangat merugikan. Kenapa? karena harusnya lebih cepat digunakan tapi karena keterlambatan mungkin karena alasan profesionalisme dan sebagainya sehingga ini bisa terjadi,” jelas Anwar, saat Kunjungan Kerja Komisi V di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/12).

Anwar mengingatkan pemerintah bahwa ke depan pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan pekerjaan pada suatu badan atau perusahaan, sehingga hal yang sama tidak lagi terjadi pada proyek yang lain.

“Ini harusnya sudah dimanfaatkan tapi karena kondisi seperti itu sehingga harus bertahun-tahun. Dan kami di Komisi V DPR sudah beberapa kali melakukan peninjauan,” tambah Anwar.

Untuk diketahui, proyek penambahan kapasitas bandara ini sudah digarap sejak 2019 dan ditargetkan rampung tahun 2021. Namun hingga Desember 2023 proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin belum juga rampung.

Proyek ini juga sudah melalui tiga kali addendum, dengan target terbaru penyelesaiannya adalah Desember 2024.

“Mungkin kalau adendum pertama, kedua itu kita bisa maklumi karena kondisi waktu itu adalah masa pandemi tapi setelah ini seharusnya itu tidak terjadi. Harus digenjot dengan segala kekuatan. Tapi kembali kepada kesiapan pihak pelaksana, sehingga saya menilai ini sebetulnya (PT Wika sebagai kontraktor pelaksana proyek) tidak siap,” jelas Anwar.

Ia pun memberikan peringatan kepada Kementerian terkait dan juga pihak pelaksana proyek, agar tidak ada lagi addendum berikutnya.

“Sehingga jika proyek tak juga kunjung usai pada Desember 2024 maka harus dilakukan pemutusan kontrak,” pungkas Anwar.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini