Minggu, 12 Oktober, 2025

Pelaku dapat Dipidana, Kemenkes Kecam Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu

TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara terkait insiden kekerasan yang menimpa tenaga medis di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Korban, dr Syahpri Putra Wangsa, dilaporkan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat bertugas, bahkan sebelumnya menerima kekerasan verbal dari pasien.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu,” tegas Budi dalam pernyataan resmi, Rabu (14/8/2025).

Ia menekankan bahwa dengan alasan apapun, kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan.

Menkes menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan jelas mengatur perlindungan keselamatan dan keamanan tenaga medis.

Dokter yang menjalankan tugas sesuai prosedur operasional baku (SOP) serta standar pelayanan berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh.

“Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Risiko Terkena ISPA hingga Gangguan Janin

Menurut Budi, prosedur penggunaan masker merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit infeksius, sehingga tindakan memaksa dokter melepas masker berpotensi membahayakan baik tenaga medis maupun pasien lain.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini