“Kesempatannya kini sama, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kami menghargai dan mendukung hal itu,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan setiap alat kelengkapan DPR, mulai dari komisi, badan, hingga panitia khusus, wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik di keanggotaan maupun pimpinan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Baca juga: Benny K Harman: Belum Ada Kesepakatan tentang Pimpinan AKD DPR
Dengan putusan ini, DPR diharapkan menjadi lembaga yang lebih inklusif dan representatif terhadap keberagaman gender di Indonesia.



