Sabtu, 1 November, 2025

Patuhi Putusan MK, Demokrat Tidak Masalah Perempuan jadi Pimpinan AKD DPR

“Kesempatannya kini sama, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kami menghargai dan mendukung hal itu,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan setiap alat kelengkapan DPR, mulai dari komisi, badan, hingga panitia khusus, wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik di keanggotaan maupun pimpinan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

Baca juga: Benny K Harman: Belum Ada Kesepakatan tentang Pimpinan AKD DPR

Dengan putusan ini, DPR diharapkan menjadi lembaga yang lebih inklusif dan representatif terhadap keberagaman gender di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini