Hal ini menurutnya penting agar prinsip kepatuhan hukum dan integritas institusi tetap terjaga.
Politisi Demokrat ini juga menekankan bahwa polisi seharusnya berperan sebagai abdi masyarakat, bukan sebagai pemegang kekuasaan negara.
“Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Benny. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dibatasi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Benny menilai putusan MK memperkuat prinsip rule of law, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menegakkan pemerintahan berdasarkan hukum dan pembatasan kekuasaan.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Baca juga: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Direspons DPR RI, Dasco: Baru Kami Pelajari
Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat semakin diperkuat di Indonesia.


