TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus memperkuat efektivitas penyaluran bantuan sosial dengan mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem pendataan baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN menjadi basis data utama untuk memastikan seluruh program perlindungan sosial tepat sasaran.
Melalui sistem ini, masyarakat juga bisa mengecek status penerimaan bantuan dengan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DTSEN mengintegrasikan berbagai data lintas kementerian untuk menghasilkan informasi sosial ekonomi yang lebih akurat dan komprehensif.
Sistem ini mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan NIK sebagai rujukan utama.
Data yang tersaji menjadi landasan penyaluran sejumlah program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca juga: Menkeu Purbaya Sentil Bahlil Soal Subsidi BBM Tak Gunakan DTSEN
Meski merupakan sistem internal pemerintah, masyarakat tetap dapat mengecek apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.



