Jumat, 31 Januari, 2025

Pasca Putusan MK Soal Pilpres, Pemerintah Siapkan Transisi dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ke Prabowo-Gibran

Tajukpolitik – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres, pemerintah telah mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari mengatakan dengan adanya putusan MK soal sengketa hasil Pilpres.2024, tahapan pilpres sudah selesai. Pemerintah saat ini mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.

“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” sambung Ari.

Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Ari juga menyatakan, Istana menghormati dua putusan MK yang dibacakan sejak Senin pagi.

Menurut Ari, putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam pilpres tidak terbukti.

“Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar dia.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Ari.

Dalam pembacaan dua putusan pada Senin, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini