Selasa, 4 Februari, 2025

Parpol Utamakan Kader sebagai Cagub, Pengamat Prediksi Anies Tak akan Dapat Tiket di Pilkada DKI

Tajukpolitik – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai jika Anies Baswedan akan sulit menjadi calon gubernur (cagub) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ujang menyebut dalam konteks pencalonan, dukungan dari partai politik juga menjadi tantangan. Kandidat harus didukung oleh partai atau gabungan partai yang menguasai minimal 20 persen kursi DPRD.

Melihat hasil Pemilu 2024, tidak ada satu pun partai yang memperoleh 20 persen dari total 106 kursi DPRD DKI Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meraih suara terbanyak, hanya menguasai sekitar 18 persen kursi.

Selain itu, menurut Ujang, setiap partai politik cenderung ingin mengusung kadernya sendiri. PKS, yang pernah mendukung Anies dalam Pilgub 2017, telah menyatakan akan mengajukan kadernya sebagai kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini.

“Sekarang setiap partai itu mendukung kadernya sendiri. PKS juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Anies diminta mendukung kader PKS di Pilgub Jakarta. Itu sangat jelas. Artinya, PKS tidak mendukung Anies, tetapi Anies diminta untuk mendukung kader yang diusung PKS. Jadi, untuk mendapat ‘perahu’ saja, Anies sulit,” jelas Ujang.

Tak hanya itu, menyebutkan bahwa kemungkinan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 sangat kecil.

Menurut Ujang, sebagai mantan rival dalam Pilgub 2017, keduanya memiliki basis massa dan ideologi yang berbeda, sehingga sulit untuk bersatu.

“Duet Anies-Ahok tidak bakal terjadi. Peluangnya sulit dan berat. Secara ideologi dan basis massa, mereka beda. Mereka bagaikan minyak dan air,” ujar Ujang saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/5).

Selain perbedaan ideologi dan basis massa, Ujang menyoroti faktor lain yang membuat duet ini hampir mustahil terjadi. Baik Anies maupun Ahok tidak mungkin bersedia “turun kelas” menjadi calon wakil gubernur (cawagub) karena keduanya pernah menjabat sebagai gubernur.

PDIP sebagai partai tempat Ahok bernaung, juga diyakini akan berusaha mengusung kadernya untuk posisi cagub, bukan cawagub.

Hambatan lainnya datang dari peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Ayat 2 Huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa maju sebagai cawagub.

“Ketika Anies-Ahok benar terjadi, kan, salah satu harus menjadi cawagub. Dan, salah satu di antara mereka tidak bisa menjadi cawagub menurut undang-undang,” kata Ujang.

Dengan berbagai faktor tersebut, jelas bahwa duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024 sangat tidak mungkin terjadi.

Tantangan perbedaan ideologi, aturan perundang-undangan, dan strategi partai politik menjadi penghalang utama bagi kemungkinan tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini