TAJUKNASIONAL.COM Sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatera Barat ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Ribuan kayu gelondongan itu diketahui membawa label barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta mencantumkan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Hasil penelusuran di lokasi mengungkap adanya label dengan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) pada sejumlah batang kayu tersebut.
Keberadaan label ini memunculkan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut seharusnya terdaftar sebagai produk legal yang telah diverifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait legalitas dan dokumen pengangkutan kayu tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan untuk memeriksa dokumen resmi yang berkaitan dengan pengiriman kayu tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mengecek dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami. Kita pastikan apakah benar kayu ini teregistrasi dan sesuai aturan atau tidak,” ujar Helfi, Senin (8/12/2025).



