Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Radian Syam, menegaskan hak angket bukanlah prosedur yang tepat untuk pembuktian kecurangan Pemilu 2024
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi usulan calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong parpol menggunakan hak angket dan interpelasi untuk menyelediki kecurangan Pemilu 2024.
Radian menyebut jika hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan khalayak dan negara, yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Radian mengatakan penentuan hak angket itu sendiri harus disetujui oleh setidaknya separuh anggota DPR RI.
“Hak angket harus dihadiri dan mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPR,” ujar Radian dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Apabila hak angket diterima, maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Lalu, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR maksimal 60 hari sejak pembentukan panitia.
Begitu juga ketika rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, maka DPR RI bisa menggunakan hak ketiganya, yakni hak menyatakan pendapat.
“Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indigo Network itu.
Perihal dugaan kecurangan pemilu, Radian menegaskan sudah ada lembaga yang berwenang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak perlu sampai kepada hak angket di DPR, jadi pembuktian ada di MK pasca 3×24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bukan mengajukan hak angket. Silakan gunakan koridor hukum masing-masing dalam menyelesaikannya,” pungkas Radian.