Tajukpolitik – Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Muhammad Abdullah Syukri, heran gugatan batas usia minimal capres dan cawapres digulirkan saat mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Syukri menyebut hal tersebut tentu akan memunculkan spekulasi mengenai tujuan dan konsekuensi dari langkah hukum tersebut.
“Gugat menggugat itu hak, tetapi mengapa menjelang pemilu?” tanya Syukri, saat menjadi narasumber diskusi Republik Ayam Jago yang digagas Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Sehingga, lanjut Syukri, tidak heran jika masyarakat akhirnya berasumsi gugatan batas usia calon presiden yang muncul menjelang pilpres merupakan pesanan.
Menurut Syukri, uji materiil yang sedang digodok Mahkamah Konstitusi ini, diduga kuat untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Di sisi lain, sosok yang akrab disapa Abe ini tidak masalah jika usia batas calon presiden menjadi minimum 35 tahun atau bahkan 25 tahun. Sebab menurutnya banyak tokoh di dunia pemimpin pergerakan yang berusia muda.
“Yang ambigu juga kenapa batasan harus 35? ukurannya subjektif dan bisa dibantah dari berbagai sudut pandang,” pungkas Syukri.
Acara yang dipandu Arief Poyuono ini juga menghadirkan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino.
Untuk diketahui, gugatan atau uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres saat ini masih bergulir di MK.
Ketua MK, Anwar Usman mengaku belum bisa memprediksi kapan penanganan gugatan uji materi terhadap batas usia minimal capres dan cawapres selesai diputuskan.
Menurut Anwar, hal itu tergantung pada pihak-pihak yang mengajukan saksi ahli di MK. Hingga kini, dia menyebut, masih banyak pihak yang mengajukan para ahli maupun saksi terkait gugatan tersebut.
“Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” kata Anwar.