TAJUKNASIONAL.COM – Momen Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya pemahaman tenaga pendidik terhadap isu gratifikasi. Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan harus dibedakan dengan rezeki yang sah.
“Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi,” tegas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, usai mengikuti peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (2/5/2025).
Wawan menyebut, KPK secara konsisten melakukan pendekatan edukatif kepada kalangan guru dan dosen, baik secara formal maupun informal, guna meningkatkan kesadaran antikorupsi. Salah satu caranya adalah melalui webinar rutin yang digelar setiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, turut menegaskan bahwa lembaganya tidak henti-hentinya mendorong pendidikan antikorupsi, khususnya terkait pemahaman mengenai gratifikasi.
Ibnu juga mengingatkan bahwa setiap bentuk gratifikasi yang diterima tenaga pendidik hendaknya dilaporkan kepada KPK sebagai bagian dari integritas profesi dalam dunia pendidikan.
“Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif,” ujarnya.
Gratifikasi yang Dianggap Lazim
Sebelumnya KPK Merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menyoroti normalisasi gratifikasi di lingkungan sekolah maupun kampus.
Sekitar 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor, masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar.
Kemudian 65 persen sekolah juga ditemukan bahwa orang tua terbiasa memberikan bingkisan/hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, “menurut orang tua di 22 persen sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus.” ungkap Wawan dalam peluncuran hasil survei yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI