Tajukpolitik – Selain menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak syarat capres-cawapres harus pengalaman sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara.
Hal tersebut diucapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca amar putusan terkait syarat capres-cawapres.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10).
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan atas uji materil pasal yang sama dalam UU 7 tahun 2017.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). Mereka meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Untuk diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.